Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan Bawaslu merupakan lembaga yang diberi kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Selain itu, ada juga Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara,
“Salah satu indikasi demokrasi baik itu adalah Pemilu yang bersihhttps://gitarisgila.com/, kemudian jujur. Ya kalau ada kekurangan-kekurangan harus ditindaklanjuti, harus dilakukan langkah-langkah untuk memastikan setiap suara rakyat itu terhitung dan semua aspirasi sesuai dikalkulasi ya,” kata dia.