Anies Minta Kecurangan Pemilu Ditangani Serius, KPU Buka Suara

Anies melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (16/2/2024). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons permintaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan agar laporan kecurangan dalam Pemilu 2024 ditangani serius.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan Bawaslu merupakan lembaga yang diberi kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, hal itu diatur dalam pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di dalamnya, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari.

Selain itu, ada juga Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara,

“Salah satu indikasi demokrasi baik itu adalah Pemilu yang bersihhttps://gitarisgila.com/, kemudian jujur. Ya kalau ada kekurangan-kekurangan harus ditindaklanjuti, harus dilakukan langkah-langkah untuk memastikan setiap suara rakyat itu terhitung dan semua aspirasi sesuai dikalkulasi ya,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*